会計関連の書類は10年の保存期間があります。
法律には、PDFでの保管か、原本での保管かは明記がございませんので、
保守的に原本での保管を推奨いたします。
以下、条文ママ。
====================
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 7
(1)Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dan data pendukung administratif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a,
wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
(2)Data pendukung administratif keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri dari : a.data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan
b.data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.