Indonesia
Accounting (Bookkeeping practice)
:: Question ::
会計関連の書類の置き場所に困っていますが、何年分保存しておく必要があるなどの決まりはございますか?
:: Answer ::

会計関連の書類は10年の保存期間があります。

 

法律には、PDFでの保管か、原本での保管かは明記がございませんので、

保守的に原本での保管を推奨いたします。

 

以下、条文ママ。

====================

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN

 

Pasal 7

 

(1)Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 

dan data pendukung administratif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, 

wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.

 

(2)Data pendukung administratif keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) terdiri dari :
 a.data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan

 b.data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.

 
 
 

 

====================

 

 

Creater : Saori Kaname